Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, wr. wb. Ustadz, nama saya Suriadi, saya mau nanya apa hukumnya orang nikah, tetapi sudah hamil duluan? (dari 085245263xxx)
Assalamu’alaikum, wr. wb. Ustadz, nama saya Suriadi, saya mau nanya apa hukumnya orang nikah, tetapi sudah hamil duluan? (dari 085245263xxx)
Jawab:
Wa’alaikumsalam wr. wb. Bismillahirrahmanirahim.
Wa’alaikumsalam wr. wb. Bismillahirrahmanirahim.
Kita akan rinci menjadi beberapa pembahasan:
I. Hukum Menikahi Wanita/Pria pezina
Yang dimaksud pezina di sini adalah yang memang zina menjadi kebiasaannya (seperti pelacur/germo/laki-laki hidung belang ).
Para ulama membagi hukumnya menjadi dua bagian:
A. Jika yang menikahi adalah orang baik-baik (mukmin, shalih), maka hukumnya haram, kecuali si pezina itu tobat dahulu.
Larangan ini berdasarkan Dalil-Dalil sebagai berikut:
1. Al Quran
Al-Maidah (5) ayat 5:
“Pada masa ini Dihalalkan bagi kamu
(memakan makanan) Yang lezat-lezat serta baik-baik. dan makanan
(sembelihan) orang-orang Ahli Kitab itu adalah halal bagi kamu, dan
makanan (sembelihan) kamu adalah halal bagi mereka (tidak salah kamu
memberi makan kepada mereka). dan (dihalalkan bagi kamu mengawini)
dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara
perempuan-perempuan yang beriman, dan juga perempuan-perempuan yang
menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang Ahli Kitab dahulu
daripada kamu apabila kamu beri mereka maskawinnya, sedang kamu (dengan
cara yang demikian), bernikah bukan berzina, dan bukan pula kamu
mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan simpanan.”
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
لا يحل للرجل أن يتزوج بزانية، ولا يحل للمرأة أن تتزوج بزان، إلا أن يحدث كل منهما توبة
“Tidak halal bagi seorang pria menikahi
wanita pezina, dan tidak halal seorang wanita menikahi seorang pria
pezina, kecuali jika ia bertaubat.” Setelah itu Syaikh Sayyid Sabiq menjadikan ayat di atas sebagai dalil. Tentang ayat di atas Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata:
أي
أن الله كما أحل الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب من اليهود والنصارى،
أحل زواج العفيفات من المؤمنات، والعفيفات من أهل الكتاب، في حال كون
الازواج أعفاء غير مسافحين ولا متخذي أخدان
“Yakni sesungguhnya Allah sebagaimana Dia
menghalalkan yang baik-baik, dan makanan orang-orang yang beri Al Kitab
dari kalangan Yahudi dan Nasrani, (maka) Dia menghalalkan menikahi
wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan mu’minat, dan juga wanita
yang menjaga kehormatan dari kalangan Ahli kitab, dengan keadaan bahwa
mereka sebagai suami istri yang sebelumnya sama-sama menjaga kehormatan,
tidak berzina, dan tidak pernah sebagi gundik (simpanan).”
Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat, “
dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang
menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman,” :
أي: وأحل لكم نكاح الحرائر العفائف من النساء المؤمنات
“Yakni dihalalkan bagi kalian menikahi wanita merdeka yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita beriman.”
Imam Abu Ja’far ath Thabari berkata tentang ayat tersebut:
أحل لكم، أيها المؤمنون، المحصنات من المؤمنات – وهن الحرائر منهن- أن تنكحوهن
“Dihalalkan bagi kalian, wahai orang-orang
beriman, wanita-wanita merdeka dari kalangan beriman, untuk kalian
menikahi mereka ..”
Jadi, yang halal bagi orang baik-baik hanyalah menikahi wanita mu’minah yang menjaga kehormatannya, bukan pezina.
An Nuur (24) ayat 3:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mukmin.”
Ayat ini jelas-jelas menyebutkan bahwa
yang layak menikahi pezina adalah pezina juga, tidak sepatutnya orang
beriman menikahi orang pezina atau musyrik. Mereka pezina dan musyrik
hanya layak dinikahi dengan pezina dan musyrik juga.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang ayat ini:
ومعنى ينكح: يعقد.
وحرم ذلك، أي وحرم على المؤمنين أن يتزوجوا من هو متصف بالزنا أو بالشرك، فانه لا يفعل ذلك إلا زان أو مشرك.
“Makna dari ‘mengawini’ adalah mengadakan
akad. Yang demikian itu diharamkan, yaitu diharamkan atas orang-orang
beriman menikahi orang-orang yang disifati sebagai pezina atau musyrik,
karena tidak ada yang menikahi mereka kecuali pezina dan musyrik juga.”
2. As Sunnah
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ
الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ
بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ صَدِيقَتَهُ قَالَ جِئْتُ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ عَنِّي فَنَزَلَتْ
{ وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }
فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا
Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari
kakeknya, bahwa Martsad bin Abi martsad al Ghanawi dahulu dia membawa
keluarganya ke Mekkah, di Mekkah ada seorang pelacur bernama ‘Anaq, dia
adalah teman dari Martsad. Dia (Martsad) berkata: Aku datang kepada
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu aku berkata:
“Wahai Rasulullah, bolehkah aku nikah dengan ‘Anaq?”, dia berkata:
Rasulullah mendiamkan saya, maka turunlah ayat “Wanita pezina tidaklah
menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik.”
Lalu Rasulullah memanggil saya dan membacakan kepada saya, lalu bersabda: “Jangan kau menikahinya!”
Hadits ini tegas melarang pria baik-baik menikahi wanita pezina (pelacur). Dalam Aunul Ma’bud disebutkan:
فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّهُ لَا يَحِلّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ مِنْهَا الزِّنَا
“Di dalamnya terdapat dalil, bahwa tidak halal bagi pria menikahi wanita yang terang-terangan darinya perzinahan (pelacur).”
Hadits lainnya:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Pezina laki-laki yang didera, tidaklah menikah kecuali dengan yang semisalnya.”
Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan:
قال الشوكاني: هذا الوصف خرج مخرج الغالب باعتبار من ظهر منه الزنا.
وفيه دليل على أنه لا يحل للرجل أن يتزوج بمن ظهر منها الزنا.
وكذلك لا يحل للمرأة أن تتزوج بمن ظهر منه الزنا.
Berkata Asy Syaukani: Ini adalah sifat
yang telah nampak dari kebiasaan, yaitu orang yang memang terbiasa
berbuat zina. Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak halal bagi
laki-laki menikahi wanita yang biasa melakukan zina, demikian pula tidak
dihalalkan bagi wanita menikahi laki-laki yang terbiasa berzina.
Berkata penulis Aunul Ma’bud:
قَالَ
الْعَلَّامَة مُحَمَّد بْن إِسْمَاعِيل الْأَمِير فِي سُبُل السَّلَام :
فِي الْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّهُ يَحْرُم عَلَى الْمَرْأَة أَنْ
تُزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ زِنَاهُ ، وَلَعَلَّ الْوَصْف بِالْمَجْلُودِ
بِنَاء عَلَى الْأَغْلَب فِي حَقّ مَنْ ظَهَرَ مِنْهُ الزِّنَا .
وَكَذَلِكَ الرَّجُل يَحْرُم عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّج بِالزَّانِيَةِ
الَّتِي ظَهَرَ زِنَاؤُهَا
“Berkata Al ‘Allamah Muhammad bin Ismail Al Amir dalam Subulus Salam:
“Di dalam hadits terdapat dalil bahwa haram bagi wanita menikah dengan
laki-laki yang telah nampak perzinahannya, dan penyifatannya dengan
mendapatkan dera, dikarenakan zina telah menjadi hal yang dominan
(kebiasaan) baginya secara nyata. Demikian pula bagi laki-laki
diharamkan baginya menikahi wanita yang telah nampak perzinahannya.”
Dari uraian ini, maka jelaslah haramnya orang baik-baik, mukmin, shalih, menikahi orang yang terbiasa zina (pelacur).
B. Hukum Pernikahan Dua Orang yang Berzina, tetapi mereka bukan pelacur atau Bukan laki-laki hidung belang.
Ini yang paling banyak terjadi, mereka
berzina karena rayuan setan, dan tidak mampu menjaga diri, akibat
pergaulan bebas (baca: pacaran). Namun, mereka bukanlah pezina dalam
artian orang yang menjadikan zina adalah kebiasaan seperti pelacur,
germo, atau laki-laki hidung belang. Apakah mereka berdua boleh
dinikahkan?
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وقد
اختلف في جواز تزوّج الرجل بامرأة قد زنى هو بها ، فقال الشافعي ، وأبو
حنيفة : بجواز ذلك . وروي عن ابن عباس ، وروي عن عمر ، وابن مسعود ، وجابر :
أنه لا يجوز . قال ابن مسعود : إذا زنى الرجل بالمرأة ثم نكحها بعد ذلك
فهما زانيان أبداً ، وبه قال مالك
“Telah terjadi perbedaan pendapat tentang
kebolehan seorang laki-laki menikah dengan wanita yang pernah berzina
dengannya. Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir mereka berpendapat:
tidak boleh. Berkata Ibnu Mas’ud: Jika laki-laki berzina dengan wanita,
lalu dia menikahinya setelah itu, maka mereka berdua adalah pezina
selamanya!, ini juga pendapat Imam Malik.”
Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan Imam Ibnu Hazm, juga menguatkan pendapat yang mengharamkan.
Sebenarnya golongan yang mengharamkan, pada akhirnya membolehkan juga, dengan syarat pelakunya sudah bertaubat.
Imam Ahmad membolehkan dengan syarat dia bertaubat, dan masa iddahnya selesai. Abu
Hanifah dan Asy Syafi’i berpendapat boleh mengawininya tanpa menunggu
masa iddah. Bahkan Imam Asy Syafi’i membolehkan mengawini wanita zina
sekalipun sedang hamil, sebab hamil semacam itu (karena pelakunya adalah
laki-laki yang akan menikahinya, pen) bukan alasan haramnya kawin.
C. Wanita yang berzina, lalu Dia menikah dan si Laki-Laki bukanlah pelakunya.
Ini berbeda dengan kasus di atas, ini yang
menikahi wanita tersebut bukanlah laki-laki yang pernah berzina
dengannya tetapi, laki-laki lain. Bolehkah pernikahan mereka berdua?
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertaubat, baik dengan pasangan
zinanya atau dengan orang lain. Inilah yang benar tanpa diragukan lagi.
Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara
mereka yakni Ahmad bin hambal dan lainnya.
Tetapi kebanyakan ulama salaf dan khalaf
membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik
mensyaratkan rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).
Abu Hanifah membolehkan akad sebelum istibra’ (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil, tetapi jika dia hamil tidak boleh jima’ (hubungan badan) dulu sampai dia melahirkan.
Asy Syafi’i membolehkan akad secara mutlak
akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat,
dan hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy
Syafi’i.
Abu Hanifah memberikan rincian antara
hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan
menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda
dengan yang tidak hamil.”
II. Nikahnya Wanita Hamil
Harus dirinci sebagai berikut:
1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil?
Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena ‘iddahnya belum selesai.
2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah?
Jika yang menikahinya adalah laki-laki
yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy Syafi’i adalah boleh. Imam Abu
Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia
melahirkan.
Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula
Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah. Sedangkan, jika yang menikahinya
adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu taimiyah juga tidak boleh
kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus Iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Demikian. Wallahu A’lam
Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.
Sumber: dakwatuna.com

0 komentar:
Posting Komentar