Umumnya
ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang
telah disetujui bersama, lalu dengan cara berkala --entah satu minggu
sekali atau satu bulan sekali-- mengocok nama yang memiliki hak
memperoleh giliran memperoleh dana yang terkumpul itu.
Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
1. Haram
Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
1. Haram
Ada yang memiliki pendapat arisan
haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al
Khatslan, hlm. 194), karena arisan dikira berupa akad pinjaman dengan
syarat peminjam itu nanti memberi pinjaman juga pada pemberi pinjaman
sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap pinjaman yang mendatangkan manfaat yaitu
riba, jadi dikira arisan memiliki kandungan riba yang hukumnya haram.
2. Boleh
Walau demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah. Mengenai pemilihan giliran lewat cara mengocok nama peserta tidaklah dikira sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan bila dilakukan untuk memastikan orang yang paling berhak diantara beberapa orang yang memiliki hak.
3. Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yaitu sunah, sebab arisan adalah satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Teman dekat, pendapat yang paling kuat tentang hukum arisan yaitu mubah (bisa), hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan pernah ada faktor yang membuat arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga diperhatikan akhlak waktu berkumpul mengocok nama, supaya tidak terjadi pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Jangan lupa bagikan info ini ya...
2. Boleh
Walau demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah. Mengenai pemilihan giliran lewat cara mengocok nama peserta tidaklah dikira sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan bila dilakukan untuk memastikan orang yang paling berhak diantara beberapa orang yang memiliki hak.
3. Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yaitu sunah, sebab arisan adalah satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Teman dekat, pendapat yang paling kuat tentang hukum arisan yaitu mubah (bisa), hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan pernah ada faktor yang membuat arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga diperhatikan akhlak waktu berkumpul mengocok nama, supaya tidak terjadi pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Jangan lupa bagikan info ini ya...
0 komentar:
Posting Komentar